Surat Edaran 137 Tahun 2018 Tentang Penyebarluasan

Pengertian Surat Edaran 137 Tahun 2018



Surat Edaran 137 Tahun 2018 adalah sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia terkait dengan penyebarluasan informasi. Kebijakan ini dibuat untuk memastikan bahwa informasi yang disebarkan oleh masyarakat adalah informasi yang benar dan tidak menyesatkan.


Tujuan Surat Edaran 137 Tahun 2018



Tujuan dari Surat Edaran 137 Tahun 2018 adalah untuk mengendalikan penyebarluasan informasi di Indonesia. Kebijakan ini dibuat untuk mengurangi penyebaran informasi yang tidak benar dan menyesatkan yang dapat memicu konflik sosial.


Isi Surat Edaran 137 Tahun 2018



Surat Edaran ini memuat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyebarluasan informasi. Pertama, penyebar informasi harus memastikan kebenaran informasi sebelum disebarkan. Kedua, penyebar informasi harus memastikan bahwa informasi yang disebarkan tidak menyesatkan dan tidak memicu konflik sosial.


Penyebar Informasi yang Dilarang



Surat Edaran 137 Tahun 2018 juga menyebutkan bahwa penyebar informasi yang dilarang adalah penyebar informasi yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan). Selain itu, penyebar informasi juga dilarang untuk menyebarkan informasi yang mengandung fitnah atau hoaks.


Sanksi bagi Pelanggar Surat Edaran 137 Tahun 2018



Bagi penyebar informasi yang melanggar Surat Edaran 137 Tahun 2018, akan diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Sanksi tersebut dapat berupa denda atau bahkan pidana penjara.


Pentingnya Mengikuti Surat Edaran 137 Tahun 2018



Mengikuti Surat Edaran 137 Tahun 2018 sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang disebarkan oleh masyarakat adalah informasi yang benar dan tidak menyesatkan. Dengan mengikuti kebijakan ini, masyarakat dapat membantu pemerintah dalam mengendalikan penyebaran informasi di Indonesia.


Upaya Pemerintah dalam Mengendalikan Penyebaran Informasi



Selain Surat Edaran 137 Tahun 2018, pemerintah Indonesia juga telah melakukan beberapa upaya dalam mengendalikan penyebaran informasi di Indonesia. Beberapa upaya tersebut antara lain adalah membentuk tim khusus untuk memantau penyebaran informasi di media sosial dan melarang akses ke situs-situs yang menyebarkan informasi yang tidak benar.


Peran Masyarakat dalam Mengendalikan Penyebaran Informasi



Selain pemerintah, masyarakat juga memegang peran penting dalam mengendalikan penyebaran informasi. Masyarakat harus bijak dalam menyebarkan informasi dan memastikan kebenaran informasi sebelum disebarkan. Dengan begitu, masyarakat dapat membantu pemerintah dalam mengendalikan penyebaran informasi di Indonesia.


Kesimpulan



Surat Edaran 137 Tahun 2018 adalah sebuah kebijakan yang dibuat untuk mengendalikan penyebaran informasi di Indonesia. Kebijakan ini sangat penting untuk memastikan bahwa informasi yang disebarkan oleh masyarakat adalah informasi yang benar dan tidak menyesatkan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengikuti kebijakan ini dan bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi.

close